Pages

Pemberian Penghargaan Bagi Siswa Berprestasi

  1. Yang Berhak Mendapat
    Siswa Sekolah Dasar Negeri Kuripan Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo.
  2. Peraturan Pemberian Penghargaan
    1. Penghargaan diberikan kepada siswa Sekolah Dasar Negeri Kuripan yang berprestasi;
    2. Yang dimaksud prestasi dalam butir 1 meliputi siswa:
      1. Pemerolehan peringkat I, II, atau III dari kelas I, II, III, IV, V, VI pada setiap akhir semester.
      2. Pemerolehan peringkat I, II atau III pada ujian akhir sekolah.
      3. Peraih juara I pada even tingkat Dabin baik pada lomba akademis maupun non akademis.
      4. Peraih juara minimal peringkat III pada even tingkat kecamatan baik pada lomba akademis maupun non akademis.
      5. Peraih juara minimal peringkat VII pada even tingkat kabupaten baik berupa lomba akademis maupun non akademis.
      6. Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam serta benda/alat yang berfungsi meningkatkan motivasi/minat belajar anak.
    3. Nilai benda/alat yang dimaksud pada butir 3 disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah.
    4. Penghargaan diberikan secara resmi melalui upacara sekolah.
  3. Lain-lain
    Terkait dengan hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur kemudian melalui Rapat Sekolah.