- Yang Berhak Mendapat
Siswa Sekolah Dasar Negeri Kuripan Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo. - Peraturan Pemberian Penghargaan
- Penghargaan diberikan kepada siswa Sekolah Dasar Negeri Kuripan yang berprestasi;
- Yang dimaksud prestasi dalam butir 1 meliputi siswa:
- Pemerolehan peringkat I, II, atau III dari kelas I, II, III, IV, V, VI pada setiap akhir semester.
- Pemerolehan peringkat I, II atau III pada ujian akhir sekolah.
- Peraih juara I pada even tingkat Dabin baik pada lomba akademis maupun non akademis.
- Peraih juara minimal peringkat III pada even tingkat kecamatan baik pada lomba akademis maupun non akademis.
- Peraih juara minimal peringkat VII pada even tingkat kabupaten baik berupa lomba akademis maupun non akademis.
- Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam serta benda/alat yang berfungsi meningkatkan motivasi/minat belajar anak.
- Nilai benda/alat yang dimaksud pada butir 3 disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah.
- Penghargaan diberikan secara resmi melalui upacara sekolah.
- Lain-lain
Terkait dengan hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur kemudian melalui Rapat Sekolah.
Pemberian Penghargaan Bagi Siswa Berprestasi
07.40